pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Friday 30 January 2015

Mengumandangkan Adzan Sebelum Masuk Waktu



Apa hukum mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat, dan duduknya muadzin setelah adzan, serta bagaimana pendapat yang ada.
Jawab: Tidak boleh mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat, kecuali adzan subuh setelah pertengahan malam. Ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu bahwa Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah salah seorang diantara kalian menghentikan sahurnya karena adzan Bilal, seseungguhnya dia mengumandangkan adzan –atau dengan ungkapan lain- menyeru pada malam hari untuk mengingatkan orang yang tengah shalat (akan dekatnya waktu subuh) dan membangunkan yang masih tidur.” (HR. Jama’ah selain Tirmidzi)
Dari Samurah bin Jundab dia berkata bahwa Rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian menghentikan sahur kalian karena mendengar adzan Bilal, atau warna putih yang memanjang di ufuk, sampai menyebar cahayanya.” (HR. Muslim)
Menurut riwayat lain, “Janganlah kalian meninggalkan sahur karena mendengar adzan Bilal dan cahaya ufuk yang memanjang, (yang benar) sampai cahaya fajar menyebar di ufuk.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Diriwayatkan dari Zaid bin Harits as Shada’i yang berkata: “Ketika pertama kali adzan subuh, Nabi salallahu’alaihi wasallam menyuruhku. Maka aku bertanya: “Apakah segera dilakukan wahai Rasulullah? Beliau memandang kearah Timur dan berkata: “Jangan samapai terbit fajar.”…Ketika para sahabat berdatangan dan Nabi salallahu’alaihi wasallam telah berwudhu, Bilal ingin mengiqamati, maka Nabi salallahu’alaihi wasallam berkata: “Sesungguhnya saudaramu as Shada’i telah mengumandangkan adzan, maka dialah yang iqamat.” Maka akupun iqamat.” (HR. Abu Daud dan at Tirmidzi)
Dianjurkan untuk tidak mengumandangkan adzan sebelum waktu fajar, kecuali bersamanya ada muadzin lain yang akan adzan manakala masuk waktu subuh. Ini sebagaimana yang dilakukan Bilal dan Ibnu Ummi Maktum, meneladani Rasulullah salallahu’alaihi wasallam. Karena jika tidak demikian, maka tujuan adzan untuk memberitahukan masuk waktu menjadi tidak tercapai. Akan tetapi, jika ada dua muadzin, maka dapat tercapai tujuan pemberitahuan waktu.
Ada pendapat lain bahwa tidak boleh adzan sebelum terbit fajar (maksudnya adzan subuh). Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar radhiallahu’anhu bahwa Bilal radhiallahu’anhu pernah adzan sebelum subuh, maka Nabi salallahu’alaihi wasllam memberitahukannya untuk mengulanginya.
Dari Bilal radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya:
“Janganlah engkau mengumandangkan adzan sampai jelas bagimu subuh seperti ini. Beliau lalu menjulurkan/mengulurkan tangannya melebar.” (Keduanya di riwayatkan oleh Abu Daud).
Dari hadits Anas radhiallahu’anhu di dalam Al Bukhari dan lainnya, dia berkata bahwa: “Jika Nabi salallahu’alaihi wasallam bersama kami memerangi suatu kaum, beliau tidak segera memeranginya sampai dating waktu subuh untuk mengamati. Jika terdengar suara adzan dari kaum tersebut, maka tidak jadi diperangi. Jika tidak terdengar adzan, maka beliau memeranginya. Beliau salallahu’alaihi wasallam menjadikan Syi’ar (alamat) negeri Islam dengan adzan ketika terbit fajar.”
Sekelompok ahli hadits berkata bahwa jika ada dua muadzin, yang adzan sebelum terbit fajar dan lainnya sesudah fajar, maka tidak mengapa. Ini karena adzan sebelum terbit fajar belum menyampaikan maksud pemberitahuan waktu, sehingga tidak boleh (mencukupkan dengannya), sebagaiana halnya shalat (sebelum waktu). Kecuali jika terdapat dua muadzin; karena dapat mencapai tujuan pemberitahuan waktu yaitu dengan adzan salah seorang dari keduanya.
Dianjurkan bagi muadzin untuk duduk sejenak (beberapa saat) setelah adzan shalat (fajar), seperti duduk singkat pada waktu setelah adzan (maghrib), lalu mengumandangkan iqamat shalat. Ini berdasarkan hadits Ubay bin Kaab secara marfu’:
“Wahai Bilal jadikan antara adzan dan iqamatmu senggang (sebatas) orang sedang makan menyelesaikan makannya dengan perlahan dan (orang yang berhajat) menyelesaikan hajatnya dengan perlahan.” (HR. Abdullah bin Ahmad)
Dan dari Jabir radhiallahu’anhu bahwa Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabada kepada Bilal radhiallahu’anhu:
“Jadikanlah antara adzan dan iqamatmu waktu sekedar orang yang makan menyelesaikan makannya dan orang yang minum menyelesaikan minumnya dan orang yang ingin buang hajat menyelesaikan hajatnya.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi). [Majalah Fatawa. Hal. 23-25. Vol. 06. Th. II. 1425H. 2004M.]

1 comment:

  1. Assalaamualaikum ...
    Mau nanya...adakah dalil bahwa imam belakangan masuk mesjid dengan alasan malaikat masuk mesjid kalau imam masuk masjid...
    Trima kasih
    Wassalaam

    ReplyDelete

Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes